Kenaikan Tunjangan Guru Non-PNS Berdampak Positif di MIN 4 OKU Timur

Trimo Rejo, Inmas

Para guru non-PNS di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 OKU Timur menyambut positif kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama terkait kenaikan tunjangan profesi guru non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini secara resmi diumumkan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, pada awal September 2025.

Kenaikan ini tidak hanya memberikan tambahan penghasilan, tetapi juga meningkatkan semangat dan motivasi para pendidik di madrasah untuk terus memberikan pelayanan pendidikan yang optimal.

Kepala MIN 4 OKU Timur, Lilis Setiowati,S.Pd,I, M.Pd menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi guru-guru non-PNS dalam mendidik generasi muda, khususnya di wilayah pedesaan.

“Alhamdulillah, kenaikan tunjangan ini sangat membantu kesejahteraan guru-guru kami. Mereka merasa lebih dihargai, dan ini tentu berdampak langsung terhadap kualitas pengajaran di kelas,” ujar beliau (8/9).

Guru-guru di MIN 4 OKU Timur menyatakan bahwa tambahan tunjangan ini memberikan ruang lebih dalam merancang metode pembelajaran yang lebih kreatif, karena beban ekonomi sedikit berkurang. Hal ini mendorong mereka untuk fokus meningkatkan mutu pendidikan, baik dalam aspek akademik maupun karakter peserta didik.

Kebijakan ini juga sejalan dengan peningkatan akses Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang naik hingga 700% di tahun 2025, membuka peluang lebih besar bagi guru non-PNS untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.

Kebijakan kenaikan tunjangan profesi guru non-PNS menjadi angin segar bagi para pendidik di MIN 4 OKU Timur. Selain berdampak pada kesejahteraan guru, kebijakan ini turut mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di madrasah, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi pendidikan nasional (Er).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top