OKU Timur (Kemenag Sumsel) —
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat, Kepala MIN 4 OKU Timur mengikuti kegiatan Persiapan e-Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian Agama dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh satuan kerja. Melalui persiapan e-Monev PPID, peserta dibekali pemahaman terkait pengelolaan informasi publik, pemenuhan indikator penilaian, serta penguatan tata kelola layanan informasi yang profesional dan berintegritas.
Kepala MIN 4 OKU Timur menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen madrasah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, MIN 4 OKU Timur berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang terbuka dan responsif. Melalui kegiatan ini, kami memperoleh penguatan dalam pengelolaan PPID agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ahpasi dari Biro Kehumasan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Keterbukaan informasi publik adalah wujud akuntabilitas dan tanggung jawab kita kepada masyarakat. Setiap satuan kerja harus mampu menghadirkan informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, serta dikelola secara profesional. Melalui e-Monev PPID ini, kita berharap budaya transparansi semakin menguat di lingkungan Kementerian Agama,” ujar Ahpasi.
Ia menambahkan, keberhasilan pengelolaan informasi publik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen, tetapi juga oleh komitmen seluruh satuan kerja dalam memberikan pelayanan informasi yang prima kepada masyarakat.
Kegiatan persiapan e-Monev PPID juga menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan kapasitas pengelola informasi publik agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Dengan demikian, pelayanan informasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
MIN 4 OKU Timur menyambut positif pelaksanaan kegiatan ini sebagai langkah nyata menuju tata kelola madrasah yang modern, informatif, dan berorientasi pada pelayanan prima. Melalui penguatan implementasi PPID, madrasah diharapkan mampu menghadirkan layanan publik yang semakin berkualitas serta memperkuat citra Kementerian Agama sebagai institusi yang terbuka dan terpercaya di tengah masyarakat.
Komitmen Kementerian Agama Sumatera Selatan terhadap keterbukaan informasi publik terus diperkuat melalui berbagai pembinaan dan evaluasi PPID di seluruh satuan kerja. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas. (NA)
